Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resmi Di Haramkan, MUI Sulsel Merilis Fatwa Keharaman Busur Panah Di Makassar

 

Resmi Di Haramkan, MUI Sulsel Merilis Fatwa Keharaman Busur Panah Di Makassar

Diduga karena terlalu seing dipakai saat tawuran di Makassar, MUI atau Majelis Ulama Indonesia Sulawesi selatan telah mengeluarkan fatwa tentang busur panah ini.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) merilis fatwa keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sebagainya untuk masyarakatnya. MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sebagainya untuk meneror orang lain.

Di samping itu, mereka juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. Fatwa ini resmi keluar sejak 14 November 2022 lalu. Tertuang dalam surat MUI Sulsel bernomor Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, sekaligus dua hadis yang menjadi landasan fatwa ini.

Fatwa ini dianggap semakin mendesak untuk dikeluarkan lantaran akhir-akhir semakin banyak aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, Gowa, dan Maros. Teror ini terjadi mulai dari ruang publik seperti jalan raya, warung kopi, dan sebagainya. Pelakunya pun beragam, dari dewasa sampai remaja.

Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, mengatakan teror menggunakan senjata tajam termasuk busur ini menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan di masyarakat. Tidak jarang penggunaan senjata tajam ini mengakibatkan korban jiwa, luka-cacat, dan kerugian materi. Penggunaan busur biasanya digunakan saat tawuran antar kelompok.






Terima kasih telah membaca sekila info ini , ikuti terus Dilosari untuk info lainnya, kami berharap dapat bermanfaat bagi kita semua, hormat kami, sekia dan terima kasih.⁠

 

Post a Comment for "Resmi Di Haramkan, MUI Sulsel Merilis Fatwa Keharaman Busur Panah Di Makassar"