Resmi Di Haramkan, MUI Sulsel Merilis Fatwa Keharaman Busur Panah Di Makassar
Resmi Di Haramkan, MUI Sulsel Merilis Fatwa Keharaman Busur Panah Di Makassar |
Diduga karena terlalu seing dipakai saat tawuran di
Makassar, MUI atau Majelis Ulama Indonesia Sulawesi selatan telah mengeluarkan
fatwa tentang busur panah ini.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel)
merilis fatwa keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam,
busur panah, dan sebagainya untuk masyarakatnya. MUI juga merekomendasikan
kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan
menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam,
busur panah, dan sebagainya untuk meneror orang lain.
Di samping itu, mereka juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar
menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. Fatwa ini resmi keluar
sejak 14 November 2022 lalu. Tertuang dalam surat MUI Sulsel bernomor
Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, sekaligus dua
hadis yang menjadi landasan fatwa ini.
Fatwa ini dianggap semakin mendesak untuk dikeluarkan lantaran akhir-akhir
semakin banyak aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah, dan
sejenisnya di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, Gowa, dan Maros. Teror ini
terjadi mulai dari ruang publik seperti jalan raya, warung kopi, dan
sebagainya. Pelakunya pun beragam, dari dewasa sampai remaja.
Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, mengatakan teror menggunakan senjata tajam
termasuk busur ini menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan di
masyarakat. Tidak jarang penggunaan senjata tajam ini mengakibatkan korban
jiwa, luka-cacat, dan kerugian materi. Penggunaan busur biasanya digunakan saat
tawuran antar kelompok.
Terima kasih telah membaca sekila info ini , ikuti terus Dilosari untuk info lainnya, kami berharap dapat bermanfaat bagi kita semua, hormat kami, sekia dan terima kasih.
Post a Comment for "Resmi Di Haramkan, MUI Sulsel Merilis Fatwa Keharaman Busur Panah Di Makassar"