Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Pedagang Cakar Di Makassar Minta Jokowi Hapus Larangan Tersebut...
Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Pedagang Cakar Di Makassar Minta Jokowi Hapus Larangan Tersebut... |
Makassar - Kementerian Perdagangan melarang bisnis pakaian bekas impor sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pedagang cakar alias cap karung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pun meminta Jokowi menghapus aturan tersebut.
"Pak jokowi baik hati janganki kasian kasih hapuskan cakar. Kita ini
kasian hidupnya cuma di cakar," tutur Dina pedagang cakar di Pasar Terong
saat ditemui detikSulsel, Jumat (24/3/2023).
Kementerian Perdagangan melarang bisnis pakaian bekas impor
di Indonesia sesuai dengan arahan Jokowi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan
Barang Dilarang Impor.
Dina mengaku, jualan baju bekas impor ini merupakan mata
pencaharian satu-satunya dengan suaminya. Bahkan ia mengatakan, penghasilan
dari jualan baju bekas inilah yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Kalau saya tersiksa ka kalau hilangki cakar, karena
semua penghasilan ku di cakar. Kasih makan semua anak di cakar. Mulai dari 4
anak ku, mertua ku," kata Dina.
Pedagang yang telah berjualan selama 17 tahun ini menyebut
dirinya akan kesulitan jika jualan baju
bekas impor ini dilarang. Pasalnya, Dina mengatakan jualan
baju baru lokal itu membutuhkan modal
yang banyak namun memiliki kualitas yang rendah, sehingga
menurutnya sulit menemukan pasarnya.
"Kalau mulai dari nol, kita anu lagi, cari (pasarnya)
susah," tuturnya.
Dina menuturkan, baju bekas impor hanya membutuhkan modal
yang minim untuk dijual. Sementara baju baru dia harus mengeluarkan modal
hampir 2 kali lipat dengan jumlah produk yang lebih sedikit.
"3 juta dengan baju sebanyak 500 lembar. Sementara baju
baru, dia harus mengeluarkan 5 juta (tapi) 100 lembar ji," imbuhnya.
Larangan jual baju bekas impor juga sudah berimbas ke salah
satu pedagang bernama Musdalifah yang berjualan di Pasar Terong. Dia
mengatakan, dirinya sudah tidak menjual selama seminggu terakhir semenjak
pemerintah menggalakkan larangan tersebut.
"1 Minggu libur karena tidak ada barang (setelah ada
aturan). (Sekarang) ambil dari teman yang punya stok tapi mahalki,"
katanya.
Musdalifah menilai alasan pemerintah melarang pakaian bekas
untuk meningkatkan perekonomian UMKM tidaklah tepat. Menurutnya, pedagang cakar
tidak mampu menjual produk lokal lantaran membutuhkan modal yang besar.
"Karena jual baju baru bukan ongkos sedikit," ujar
Musdalifah
Di sisi lain, Fiensari yang juga pedagang cakar di Terong
mengungkap bisnisnya tertolong dengan adanya pakaian bekas impor. Pasalnya, dia
sebelumnya sempat menjual baju baru namun justru merugi.
"Tahun lalu (jual baju baru). Keluar satu, mungkin adapi lagi 2 Minggu
baru keluar," ucap Fiensari.
Namun, setelah dia beralih ke baju bekas impor, wanita
berusia 34 tahun ini mengaku mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
"Kalau cakar Alhamdulillah ada terusmi pemasukan. Biasa
10 lembar (per hari)," ujar Fiensari..
Pedagang baju bekas impor, Jamaluddin juga turut berkomentar
terkait aturan pemerintah tersebut. Dia mengatakan, pemerintah dapat melarang
jualan baju bekas impor jika dapat mengubah perekonomian mereka.
"Kira-kira kalau pemerintah hapus baju cakar, bisa ubah
perekonomian rakyat jadi lebih bagus? Kalau memang bisa merubah lebih baik,
hentikan cakar," seru Jamal.
Jamal menuturkan, pekerjaannya ini sudah cukup membantu
perekonomiannya. Maka dari itu, dia meminta pemerintah memberikan solusi
sebelumnya akhirnya melarang pakaian bekas impor.
"Cuma kalau menambah kemiskinan setelah ditutup, parah.
Carikan dulu solusi," pungkasnya.
Terima kasih telah membaca sekilas info ini , ikuti terus Dilosari untuk info lainnya, kami berharap dapat bermanfaat bagi kita semua, hormat kami, sekia dan terima kasih.
Post a Comment for "Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Pedagang Cakar Di Makassar Minta Jokowi Hapus Larangan Tersebut..."